Pajak
Bumi dan Bangunan (PBB)
DASAR HUKUM
Dasar hukum PBB adalah UU.
No. 12 Tahun 1985 dan telah diubah dengan UU. No. 12 tahun 1994.
ASAS
Asas PBB adalah :
1. Mudah
dan sederhana.
2. Ada kepastian hukum.
3. Adil dan mudah dimengerti.
4. Menghindari pajak berganda.
PENGERTIAN
Pajak bumi dan bangunan (PBB) adalah
pajak
yang dipungut atas tanah
dan bangunan
karena adanya keuntungan dan/atau kedudukan sosial ekonomi
yang lebih baik bagi orang atau badan yang mempunyai suatu hak atasnya atau
memperoleh manfaat dari padanya.
Bumi adalah permukaan bumi dan tubuh bumi yang ada dibawahnya.
Permukaan bumi meliputi tanah dan
perairan pedalaman (termasuk rawa, tambak, perairan dan laut wilayah RI.
Bangunan adalah konstruksi teknik yang ditanam
atau dilekatkan secara tetap pada tanah atau perairan.
Yang termasuk bangunan, antara lain sebagai berikut ;
Ø Jalan lingkungan daslam satu kesatuan
dengan kompleks bangunan.
Ø Jalan tol.
Ø Kolam renang.
Ø Pagar mewah.
Ø Tempat olah raga.
Ø Galangan kapal, dermaga.
Ø Taman mewah.
Ø Tempat penampungan/kilag minyak, air
dan gas, pipa minyak.
Ø Fasilitas lain yang memberikan manfaat.
Dasar
pengenaan pajak dalam
PBB adalah Nilai Jual
Objek Pajak (NJOP). NJOP
ditentukan berdasarkan harga pasar per wilayah dan ditetapkan setiap tahun oleh menteri
keuangan.
Nilai
Jual Objek Pajak (NJOP), yaitu harga rata-rata yang diperoleh
dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar. Apabila tidak terdapat
transaksi jual beli, NJOP ditentukan melalui perbandingan harga dengan
objek lain yang sejenis, nilai perolehan baru, atau NJOP
Pengganti
Yang dimaksud dengan :
- Perbandingan harga dengan obyek lain yang sejenis, adalah suatu pendekatan/metode penentuan nilai jual suatu obyek pajak dengan cara membandingkannya dengan obyek pajak lain yang sejenis yang letaknya berdekatan dan fungsinya sama dan telah diketahui harga jualnya
- Nilai perolehan baru, adalah suatu pendekatan/metode penentuan nilai jual suatu obyek pajak dengan cara menghitung seluruh biaya yang dikeluarkan untuk memperoleh obyek tersebut pada saat penilaian dilakukan, yang dikurangi dengan penyusutan berdasarkan kondisi fisik obyek tersebut.
- Nilai jual pengganti, adalah suatu pendekatan/metode penentuan nilai jual suatu obyek pajak yang berdasarkan pada hasil produksi obyek pajak tersebut.
Surat Pemberitahuan
Objek Pajak (SPOP)
adalah surat yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk melaporkan data objek
menurut ketentuan UU PBB.
Surat
Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) adalah surat yang
digunakan oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk memberitahukqn besarnya pajak
terutang kepada wajib pajak. Dirjen Pajak menerbitkan SPOP wajib pajak. Besaran PBB yang terutang dalam satu
tahun pajak diinformasikan dalam Surat
Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT).
OBJEK PAJAK
1. Yang menjadi objek
pajak adalah bumi dan bangunan.
2. Klasifikasi bumi dan
bangunan adalah pengelompokan bumi dan bangunan menurut nilai jualnya dan
digunakan sebagai pedoman, serta untuk memudahkan perhitungan pajak yang
terutang.
Dalam mengklasifikasi
bumi/tanah memperhatikan faktor-faktor
sebagai berikut :
§ Letak
§ Peruntukan
§ Pemanfaatan
§ Kondisi lingkungan,
etc.
Sedangkan untuk
bangunan, antara lain ;
§ Bahan yang digunakan
§ Rekayasa
§ Letak
§ Kondisi lingkungan,
etc.
3. Pengecualian Objek
Pajak
Objek pajak yang
tidak dikenakan Pajak Bumi dan Bangunan adalah objek pajak yang ;
a. Digunakan semata-mata
untuk kepentingan umum dan nonprofit
oriented baik dalam bidang ibadah, kesehatan, pendidikan, sosia dan
kebudayaan.
b. Digunakan untuk
kuburan, peninggalan purbakala, atau sejenisnya
c. Merupakan hutan
lindung, hutan suaka alam, hutan wisata (sesuai
pasal 2 UU.No.5 Taahun 1967 tentang ketentuan-ketentuan Pokok Kehutanan),
hutan taman nasional, tanah penggembalaan yang dikuasai oleh desa, dan tanah
negara yang belum dibebani suatu hak.
d. Digunakan oleh
perwakilan diplomatik, konsulat berdasarkan asas perlakuan timbal balik.
e. Digunakan oleh badan
atau perwakilan organisasi internasional
yang ditentukan oleh Menteri Keuangan.
4. Objek pajak yang
digunakan oleh negara untuk penyelenggaraan pemerintahan, penentuan pengenaan
pajaknya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
5. Besarnya Nilai Jual
Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP) ditetapkan untuk masing-masing Kabupaten/Kota
dengan besar setinggi-tinginya Rp 12.000.000,- untuk setiap Wajib Pajak. Apabila
seorang WP mempunyai beberapa Objek Pajak, yang diberikan NJOPTKP hanya salah satu Objek Pajak yang nilainya
terbesar, sedangkan Objek Pajak lainnya tetap dikenakan secara penuh tanpa
dikurangi NJOPTKP.
Contoh :
a. Seorang Wajib Pajak
mempunyai Objek Pajak berupa bumi dengan nilai Rp 3.000.000.- dan besarnya
NJOPTKP untuk Objek Pajak wilah tersebut adalah Rp 6.000.000,-. Karena NJOP
berada dibawah batas NJOPTKP (Rp 6.000.000,-), maka Objek Pajak tersebut tidak dikenakan Pajak
Bumi dan Bangunan (PBB).
b. Seorang Wajib Pajak
mempunyai Objek Pajak berupa bumi dan bangunan di Desa A dan di Desa B dengan
nilai sebagai berikut :
Desa A :
|
NJOP
Bumi
|
Rp
13.000.000,-
|
|
NJOP Bangunan
|
Rp
9.000.000,-
|
Desa B :
|
NJOP
Bumi
|
Rp
8.000.000,-
|
|
NJOP Bangunan
|
Rp
10.000.000,-
|
Dan
NJOPTKP untuk Objek Pajak wilayah tersebut adalah Rp 10.000.000.
Dengan data tersebut
diatas, maka NJOP untuk perhitungan PBB-nya sebagai berikut:
Langkah 1 :
Mencari NJOP dari dua
desa tersebut, mana yang mempunyai nilai yang lebih besar.
Desa A, NJOP = Rp
22.000.000,- sedangkan Desa B, NJOP = Rp 18.000.000,-. Maka NJOP yang paling
besar adalah Desa A. Maka untuk perhitungan PBB-nya sbb :
|
NJOP
Bumi
|
Rp 13.000.000,-
|
|
NJOP
Bangunan
|
9.000.000,-
|
|
NJOP
sebagai dasar pengenaan PBB
|
22.000.000,-
|
|
NJOPTKP
|
10.000.000,-
|
|
NJOP u/ perhitungan PBB
|
12.000.000,-
|
|
|
|
|
Perhitungan Desa B
:
|
|
|
NJOP
Bumi
|
8.000.000,-
|
|
NJOP
Bangunan
|
10.000.000,-
|
|
NJOP
sebagai dasar pengenaan PBB
|
18.000.000,-
|
|
NJOPTKP
|
0,-
|
|
NJOP u/perhitungan
PBB
|
18.000.000,-
|
SUBJEK PAJAK
1. Yang menjadi subjek
pajak adalah orang atau badan yang secara nyata mempunyai hak, memperoleh
manfaat, memiliki, menguasai atas bumi dan atau bangunan. Dengan demikian tanda
pembayaran/pelunasan pajak bukan merupakan bukti pemilikan hak.
2. Subjek pajak (no.1)
yang dikenakan kewajiban membayar pajak menjadi wajib pajak.
3. Jika suatu objek
pajak belum jelas diketahui siapa wajib pajaknya, maka Dirjen Pajak dapat menetapkan
subjek pajak—sebagai wajib pajak. Dalam hal ini Dirjen Pajak mempunyai
kewenangan mutlak untuk menentukan subjek wajib pajak.
Contoh :
a. Subjek Pajak X
memanfaatkan/ menggunakan bumi dan atau bangunan milik Y bukan karena sesuatu
hak berdasarkan UU atau bukan karena perjanjian, maka X yang
memanfaatkan/menggunakan bumi dan atau bangunan ditetapkan sebagai wajib pajak.
b. Suatu objek pajak
yang masih dalam sengketa pemilikan di pengadilan maka orang atau badan yang
memanfaatkan/menggunakan objek pajak tersebut ditetapkan sebagai Wajib Pajak.
c. Subjek Pajak dalam
waktu yang lama berada diluar wilayah letak objek pajak, sedang untuk merawat
objek pajak tersebut dikuasakan kepada orang atau badan, maka orang atau badan
yang diberi kuasa dapat ditunjuk sebagai Wajib Pajak (WP). Penunjukan sebagai
WP oleh Dirjen Pajak bukan merupakan bukti pemilikan hak.
4. Subjek Pajak yang
ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam no.3 dapat memberikan keterangan secara
tertulis kepada Dirjen Pajak bahwa ia bukan wajib Pajak terhadap objek pajak
dimaksud.
5. Bila keterangan yang
diajukan oleh wajib pajak dalam no.4 disetujui, maka Dirjen Pajak membatalkan
penetapan sebagai wajib pajak sebagaimana dalam no.3 dalam jangka waktu satu
bulan sejak diterimanya surat keterangan dimaksud.
6. Bila keterangan yang
diajukan itu tidak disetujui, maka Dirjen Pajak mengeluarkan surat keputusan
penolakan dengan disertai alasan-alasannya.
7. Apabila setelah
jangka waktu satu bulan sejak tanggal diterimanya keterangan sebagaimana dalam
no.4 Dirjen Pajak tidak memberikan keputusan, maka keterangan yang diajukan itu
dianggap disetujui. (artinya, ketetapan sebagai wajib pajak gugur dengan
sendirinya dan berhak mendapatkan keputusan pencabutan penetapan sebagai wajib
pajak).
TARIF PAJAK
Tarif pajak yang dikenakan atas objek pajak adaah sebesar
0,5% (lima per sepuluh persen).
DASAR PENGENAAN PAJAK
1. Dasar pengenaan pajak adalah Nilai Jual
Objek Pajak (NJOP)
2. Besarnya NJOP ditetapkan setiap tiga
tahun sekali oleh Kepala Kantor Wilayah Dirjen Pajak atas nama Menkeu dengan
mempertimbangkan pendapat Gubernur/Bupati/Walikota (Pemda setempat).
3. Dasar perhitungan pajak adalah yang
ditetapkan serendah-rendahnya 20% dan setinggi-tingginya 100% dari NJOP.
4. Besarnya persentase ditetapkan dengan
Peraturan Pemerintah dengan memperhatikan ekonomi nasional.
Pada dasarnya penetapan NJOP adalah tiga tahun sekali. Namun
demikian untuk daerah tertentu yang karena perkembangan pembangunan
mengakibatkan kenaikan NJOP cukup besar, maka penetapan nilai jual ditetapkan
setahun sekali.
Dalam menetapkan nilai jual, Kepala Kantor Wilayah Direktorat
Jendral Pajak atas nama Menteri Keuangan dengan mempertimbangkan pendapat
Gubernur/Bupati/Walikota (Pemda) setempat serta memperhatikan asas self assessment. Yang dimaksud assessment value adalah nilai jual yang
digunakam sebagai dasar perhitungan pajak, yaitu suatu persentase tertentu dari
nilai jual sebenarnya.
Contoh :
1. Nilai Jual suatu objek pajak sebesar Rp
2.000.000,-. Persentase misalnya 20%, maka besarnya= 20% x Rp 2.000.000,- = Rp
4.000.000,-.
2. Nilai Jual suatu objek pajak sebesar Rp
2.000.000,-. Persentase misalnya 40%, maka besarnya 40% x Rp 2.000.000,- = Rp
800.000.000,-.
Untuk perekonomian saat ini, terutama untuk tidak terlalu
membebani wajib pajak di daerah pedesaan, tetapi dengan tetap memperhatikan
penerimaan, khususnya bagi PEMDA, maka telah ditetapkan besarnya persentase
untuk menentukan besarnya NJKP, yaitu :
1. Sebesar 40% dari NJOP untuk :
a.
Objek
pajak perkebunan
b.
Objek
pajak kehutanan
c. Objek pajak lainnya, yang WP-nya
perorangan dengan NJOP atas bumi dan bangunan sama atau lebih besar dari satu milyar rupiah.
2. Sebesar 20% dari NJOP untuk :
a.
Objek
Pajak Pertambangan
b. Objek Pajak lainnya yang kurang dari satu milyar rupiah.
CARA MENGHITUNG PAJAK
Besarnya pajak terutang dihitung dengan cara mengkalikan
tarif pajak dengan Nilai Jual Kena Pajak (NJKP).
Pajak Bumi dan Bangunan = Tarif Pajak x NJKP
= 0,5% X (Persentase NJKP x
(NJOP-NJOPTKP)
Contoh ;
Wajib pajak A mempunyai sebidang tanah dan bangunan yang
NJOP-nya Rp 20.000.000,- dan NJOPTKP untuk daerah tersebut Rp 12.000.000,- maka
besarnya pajak yang terutang adalah ;
0,5% x 20% x
(Rp 20.000.000 – Rp 12.000.000) = Rp 8.000.000
Tidak ada komentar:
Posting Komentar